LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mengkaji permintaan
fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) soal gaji para menteri dan
wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai
komisaris di BUMN.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah
KH Cholil Nafis.
Baca juga: Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan," kata
Kiai Cholil mengutip situs MUI, Jumat (12/9/2025).
Kiai Cholil mengatakan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut mustafti.
"Permintaan fatwa tersebut sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," lanjut Kiai Cholil.
Ia mengatakan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada
Komisi Fatwa MUI yang berwenang untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
Kiai Cholil menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan itu tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan saja.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Tetapkan Fatwa Sound Horeg Haram"Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios mengajukan permohonan fatwa kehalalan penghasilan menteri dan wamen yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Usulan fatwa diajukan ke MUI untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang rangkap jabatan para wakil menteri.
(est)