Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

esti setiyowati Jum'at, 12 September 2025 - 15:10 WIB
MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan
MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan. Foto: MUI.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mengkaji permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) soal gaji para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Baca juga: Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini

"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan," kata Kiai Cholil mengutip situs MUI, Jumat (12/9/2025).

Kiai Cholil mengatakan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut mustafti.

"Permintaan fatwa tersebut sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," lanjut Kiai Cholil.

Ia mengatakan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI yang berwenang untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.

Kiai Cholil menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan itu tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan saja.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Tetapkan Fatwa Sound Horeg Haram

"Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios mengajukan permohonan fatwa kehalalan penghasilan menteri dan wamen yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Usulan fatwa diajukan ke MUI untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang rangkap jabatan para wakil menteri.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)