Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini

tim langit 7 Senin, 28 Juli 2025 - 14:27 WIB
Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini
LANGIT7.ID–Jakarta; Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia yang memuat berbagai fatwa penting terkait ibadah dan pengelolaan keuangan haji. Buku ini diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi syariah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat yang secara finansial sudah mampu namun belum mendaftar haji.

Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan pentingnya kesadaran dini dalam menunaikan ibadah haji. “Kita mendorong literasi bagi calon jamaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” jelas dia dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa buku ini berisi fatwa terbaru yang membahas pengelolaan keuangan haji secara adil dan proporsional. “Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujarnya.

Penyusunan buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim melalui forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.

Buku Himpunan Fatwa Haji ini memuat berbagai fatwa penting, seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan), miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menegaskan bahwa seluruh fatwa MUI menjadi rujukan utama lembaganya dalam setiap kebijakan dan kegiatan operasional. “Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelas dia.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada MUI atas peran strategisnya dalam pengelolaan dana haji. “Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” kata Harry.

Lebih lanjut ia menegaskan, “Dengan prinsip syariah ini, BPKH memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jamaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah.”

Peluncuran buku ini juga dibarengi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPKH dan Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Ahad malam, 27 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi strategis kedua lembaga dalam menguatkan prinsip syariah di seluruh aspek pengelolaan haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Ni'am, juga menyampaikan pentingnya hubungan sinergis antara MUI dan BPKH untuk menjaga keabsahan keagamaan dalam setiap kebijakan. “Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” tegasnya.

Melalui buku ini, BPKH dan MUI berharap dapat meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap ibadah haji dan keuangan syariah. Langkah ini juga menjadi dorongan konkret agar umat, khususnya yang sudah mampu, tidak lagi menunda-nunda pendaftaran haji.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)