LANGIT7.ID-Jakarta; Wacana penerapan sistem “war tiket haji” memunculkan sejumlah catatan penting, terutama terkait keadilan bagi calon jamaah dan dampaknya terhadap sistem yang sudah berjalan. Gagasan ini dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan pembahasan menyeluruh dari berbagai sisi.
Majelis Ulama Indonesoa menilai konsep tersebut tidak sederhana untuk langsung dijalankan. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa diperlukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diambil.
“Ini wacana yang perlu didiskusikan, karena memang butuh banyak kajian,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menyoroti persoalan utama yang berkaitan dengan calon jamaah yang sudah lama menunggu antrean. Menurutnya, aspek keadilan harus menjadi perhatian utama agar tidak merugikan mereka yang telah menunggu bertahun-tahun.
“Dia menjelaskan beberapa yang perlu dipertimbangkan itu pertama, orang yang antre sekian tahun itu bagaimana agar tetap adil. Kalau mereka ingin ikut sistem itu, berarti harus keluar dulu lalu membayar penuh, padahal mereka sudah antre juga.”
Selain itu, potensi penyimpangan dalam praktik juga menjadi perhatian serius. Sistem yang memungkinkan percepatan keberangkatan dikhawatirkan membuka celah baru bagi praktik percaloan.
“Yang kedua, perlu diwaspadai juga sistemnya. Nanti bisa menjadi celah baru, misalnya percaloan dari sistem yang cepat masuk dan seterusnya,” katanya.
Pembahasan juga tidak bisa dilepaskan dari aspek regulasi serta pengelolaan dana haji yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. Menurutnya, perubahan sistem akan berdampak langsung pada aturan yang ada dan tata kelola keuangan.
“Ini juga berimbas pada aspek undang-undang dan pengelolaan keuangan haji, termasuk BPKH,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa ada nilai positif dari wacana tersebut jika dilihat dari kemampuan finansial calon jamaah. Dalam perspektif ibadah, faktor kemampuan memang menjadi syarat utama.
“Dalam Islam, memang yang berangkat haji itu yang mampu. Bisa jadi sekarang mampu, tapi belum tentu 10 tahun lagi masih mampu secara finansial maupun fisik,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh aspek harus ditelaah secara komprehensif sebelum diambil keputusan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Wacana ini ada sisi baiknya, tetapi perlu kajian mendalam, baik dari aspek regulasi, keadilan, waiting list, maupun keuangan haji,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar pembahasan wacana tersebut tidak mengganggu fokus utama pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji tahun ini, khususnya bagi Kementerian Haji yang baru pertama kali menangani pelaksanaan.
“Saya kira, mari kita konsentrasi dulu pada pelaksanaan ibadah haji. Apalagi ini perdana bagi Kementerian Haji. Fokus dulu agar pelaksanaan haji berjalan baik dan sukses, wacana itu jangan sampai mengganggu persiapan yang sudah dekat ini,” ujar dia.
(lam)