LANGIT7.ID-Bogor; Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwa yang mengharamkan praktik membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Ketegasan ini disampaikan dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat," ujar Hazuarli dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Apresiasi PemerintahMenteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menilainya sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," tutur Menteri Hanif.
Menurut Hanif, Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," jelasnya.
Pengelolaan Sampah MenyeluruhKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyoroti perlunya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pengurangan sampah dari sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran. Dengan demikian, keberlanjutan ekosistem sungai dan laut dapat terjaga untuk generasi mendatang.(*/saf/ant)
(lam)