LANGIT7.ID-Setiap kali penghujung Sya’ban tiba, wajah langit Indonesia sering kali menjadi panggung perdebatan yang melelahkan. Di satu sudut, sekelompok orang bersiap menyalakan obor tanda puasa dimulai, sementara di sudut lain, aktivitas masih berjalan normal karena hilal dianggap belum tampak. Ketidaksamaan ini bukan sekadar urusan teknis perbedaan menit dan derajat, melainkan sering kali menyerempet ego ormas dan klaim kebenaran ijtihad yang membuat umat di akar rumput kebingungan.
Menyadari dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 24 Januari 2004 mengeluarkan sebuah produk hukum yang sangat krusial: Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan sebuah ikhtiar untuk mencari titik temu di tengah keragaman metode rukyah dan hisab di Nusantara.
Bagi MUI, kepastian hukum dalam beribadah massal memerlukan satu pintu komando. Landasan teologisnya tertanam kuat dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚHai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.Ayat ini dipadukan dengan mandat bagi manusia untuk menggunakan akal dan sains dalam menghitung waktu, sebagaimana firman Allah dalam Surah Yunus ayat 5:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗDia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.Namun, persoalan teknis di lapangan sering kali buntu. Di sinilah MUI menarik nafas dari tradisi fiqih yang sangat klasik. Mereka menggunakan kaidah fiqih yang sangat populer di kalangan ulama dunia: Hukmul hakim ilzamun wa yarfaul khilaf, yang berarti keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Interpretasi ini didukung oleh argumen Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang dikutip melalui Hasyiyah al-Syarwani. Bunyinya sangat tegas: terdapat perbedaan pendapat jika memang belum ada keputusan pemerintah. Tetapi jika pemerintah telah membuat keputusan, wajib untuk melaksanakan puasa secara keseluruhan dan keputusan tersebut tidak boleh dilanggar menurut kesepakatan para ulama. Penjelasan ini memberikan legitimasi bagi Menteri Agama untuk bertindak sebagai hakim yang memutus perkara perbedaan kalender.
Landasan hadis yang digunakan juga sangat jelas mengenai batasan fisik penentuan bulan, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُJanganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah.Dalam perspektif global, fatwa MUI ini memiliki frekuensi yang sama dengan pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Shalih Al-Fauzan. Mereka semua bersepakat bahwa ibadah yang bersifat publik seperti puasa dan hari raya harus dijalankan bersama-sama di bawah naungan otoritas setempat agar tidak terjadi fragmentasi sosial.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 menetapkan bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI yang diambil melalui Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Dengan kata lain, ruang untuk berbeda pendapat ditutup rapat demi kemaslahatan yang lebih besar.
Langkah ini adalah sebuah diplomasi langit yang sangat membumi. MUI menyadari bahwa di negeri dengan ribuan pulau ini, penyatuan mathla atau tempat terbitnya bulan adalah sebuah keniscayaan organisasi. Ketika pemerintah telah mengetuk palu setelah mendengar laporan rukyat dari berbagai titik, maka kesalehan individu yang merasa sudah melihat bulan harus tunduk pada kesalehan kolektif yang diputuskan oleh negara.
Dengan fatwa ini, Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah bukan lagi menjadi ajang pamer ketajaman mata atau kecanggihan alat hitung antar kelompok, melainkan sebuah momen di mana kedaulatan Tuhan diwakili melalui kedaulatan otoritas yang sah. Karena pada akhirnya, ibadah puasa bukan hanya tentang menahan lapar, tapi juga tentang menahan ego demi persatuan umat.
(mif)