LANGIT7.ID - , Jakarta - Polres Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi mencabut izin kegiatan Road To
Hijrahfest Surabaya yang rencananya akan dilaksanakan pada 14-16 Oktober 2022 di Hall ABC Gedung Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan sejumlah alasan terkait pencabutan acara yang rencananya dimulai pukul 09.00-21.30 WIB itu.
Baca juga: Hijrahfest Batal, MUI Jatim Tuntut Pencantuman Logo Tanpa IzinAlasan pertama, sebab adanya pemberitaan di media massa terkait dengan keberatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (
PWNU) dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur atas pemakaian logo NU dan MUI.
Kemudian, adanya penggunaan foto atau gambar Gubernur Jawa Timur pada flyer kegiatan yang belum mendapatkan persetujuan. Alasan selanjutnya, adanya kegaduhan di masyarakat dan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) yang mengarah pada penolakan dan pembubaran kegiatan.
Dan terakhir, Polri selaku aparat pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum, harus senantiasa menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Exto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca juga: 3 Sikap MUI Jatim Merespons Isu Pernikahan Beda AgamaHal tersebut diketahui dari surat Kapolrestabes Surabaya nomor B/3459/X/YAN.2.1/2022, yang ditandatangani sejak Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin.
(est)