LANGIT7.ID, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan tiga sikap guna merespon kabar hangat terkait
pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan
pernikahan beda agama, melainkan hanya memberikan izin.
“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Dengan pertimbangan untuk menjawab stigma yang berkembang saat ini. Di mana jika pernikahan agama tidak dilegalkan akan mengakibatkan kumpul kebo.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” katanya.
Adapun sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama, sebagai berikut:
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.
3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih.
(bal)