Langit7, Jakarta - Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Dalam proses sertifikasi halal, MUI menjadi salah satu otoritas berwenang yang ditunjuk untuk mendorong pertumbuhan produk halal. Adapun produk halal itu termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya yang perlu mendapatkan kepastian status halal.
Baca juga: Dituding Tak Transparan, LPPOM MUI: Laporan Audit Kami Selalu WTPKetua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antar pihak.
“Ada Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJH) sebagai penanggung jawab, ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dan hal penerapan fatwanya, ” jelas Sholahuddin, dilansir dari laman resmi MUI, Senin (10/1).
Aturan baru itu, kata dia, sekaligus menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.
Baca juga: Pecinta Kuliner Tak Perlu Khawatir, Sudah Banyak Resto AYCE Bersertifikat HalalKiai Aiyub, sapaan akrabnya menyebutkan, dengan keterlibatan para pihak tersebut, memungkinkan terjadinya jalinan kerja sama dalam skema sertifikasi halal, berdasarkan perundang-undangan yang baru.
"Perundangan yang baru ini, membuktikan MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal, karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak yang sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Dia menambahkan, sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun aturan selanjutnya seperti UU Omnibus Law Ciptaker dan turunanya, MUI memang tidak melakukan monopoli sertifikasi halal.
Muncul kesan monopoli dari MUI, lanjut dia, karena tidak adanya lembaga lain yang bersedia melakukan. Padahal kedudukan sertifikasi halal ketika itu masih sukarela, belum wajib seperti aturan sekarang.
Baca juga: BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi HalalSehingga, hal itu menjadikan inisiatif MUI untuk melindungi keyakinan umat Islam.
“Waktu itu hanya ada MUI, tapi sekarang setelah ada UU JPH dan Ciptaker, tidak bisa dikatakan MUI yang monopoli. Sebab, di dalam UU itu sudah diatur bahwa ada BPJH, LPH dan Komisi Fatwa MUI, ” tambahnya.
(zul)