LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati membantah terkait tudingan bahwa tidak adanya transparansi dalam pembiayaan sertifikasi halal. Muti menjelaskan, sebelum dilakukan pembayaran, klien dan pihak LPPOM MUI harus terlebih dahulu menyepakatinya, mulai dari nominal dan lain sebagainya.
"Kalau dimaksud dana sertifikasi halal adalah biaya, maka biaya itu adalah sesuatu yang sudah disepakati oleh LPPOM MUI dan klien. Jadi sejak awal pada saat klien mulai mendaftar, maka sudah di informasikan biaya yang harus dikeluarkan dan jumlah biaya itu sudah dituangkan dalam kontrak yang kami sebut akad sertifikasi halal, dan itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak," kata Muti dalam keterangannye melalui laman resmi MUI, dikutip Jumat (7/1/2022).
"Artinya, sudah disepakati bersama bahwa ketika perusahaan menerima jasa sertifikasi halal dari LPPOM MUI, maka jumlah yang harus dibayarkan untuk membayar jasa yang diberikan tadi itu sudah jelas sejak awal," imbuhnya.
Baca Juga: Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi HalalKemudian, terkait pengauditan dana sertifikasi halal, Muti mengatakan LPPOM MUI dapat diaudit. "Sangat bisa, karena itu sudah kami lakukan bertahun-tahun, LPPOM MUI sudah masuk kategori PKP (Perusahaan Kena Pajak) sehingga setiap tahun kami harus bayar pajak dan itu sudah kami lakukan," tuturnya.
Ia mengatakan pengauditan dilakukan bersamaan juga dengan MUI. LPPOM juga di audit bersamaan dengan MUI, karena MUI punya kegiatan audit menggunakan kantor akuntan publik setiap tahun, untuk seluruh lembaga badan yang ada dua, bahwa MUI termasuk LPPOM MUI.
"Dan LPPOM MUI khususnya, itu selalu mendapatkan peringkat WTP (wajar tanpa pengecualian), jadi tidak benar sama sekali kalau dikatakan tidak terbuka. Jadi kami sudah melakukan secara berkala, setiap tahun ada audit dari pihak luar," ujarnya.
LPPOM sendiri didirikan oleh MUI dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi halal. Dahulu, LPPOM MUI merupakan lembaga satu-satunya.
Baca Juga: Digandrungi Muslimah, Ini 7 Produk Kecantikan Lokal Bersertifikat HalalNamun, sejak tahun 2014 ketika pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru, Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka proses sertifikasi halal tersebut melibatkan tiga pihak. Pertama adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai regulator.
Kedua, LPH (Lembaga Periksa Halal) sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan ataupun pengujian dimana salah satunya adalah LPPOM MUI, kemudian dibuka bagi lembaga-lembaga yang lain. Dan ketiga, untuk menetapkan kehalalannya dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI.
Muti menegaskan, LPPOM MUI bersifat independen ketika proses sertifikasi halal dilakukan. "Pada pelaksanaan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI bersifat independen, tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dalam menentukan keputusannya bahkan oleh MUI sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Pesantren Kelola Lahan Negara(zhd)