LANGIT7.ID-Jakarta; Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia kini semakin ditegaskan sebagai bagian dari sistem perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing usaha. Proses menuju sertifikasi tersebut dapat dipercepat, salah satunya melalui pemanfaatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dalam kondisi tertentu dapat berfungsi sebagai pernyataan jaminan halal.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang mengharuskan seluruh produk memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas mengandung bahan haram dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Hal ini disampaikan oleh Acquisition Executive of LPPOM, Naomi Carissa Intaqta, S.TP, yang menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut.
Dalam praktiknya, menjaga kehalalan produk tidak hanya berhenti pada administrasi. Pelaku usaha harus menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten. Seluruh proses, mulai dari pemilihan bahan baku, produksi, hingga distribusi, wajib terdokumentasi dan mengikuti standar ketat guna mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.
Naomi menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis lebih dari sekadar kewajiban hukum. Selain meningkatkan kepatuhan, sertifikasi ini juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar. Prosesnya mencakup pendaftaran, audit, hingga penetapan fatwa halal oleh otoritas berwenang.
“Konsistensi dalam menjaga standar halal menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha. Kegagalan dalam menjaga integritas halal dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan,” ungkap Naomi, dilansir dari situs halalmui, Rabu (15/4/2026).
Pemahaman menyeluruh mengenai aspek bahan baku, legalitas, dan sistem jaminan halal dinilai menjadi fondasi utama keberhasilan usaha. Dengan dasar tersebut, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat nasional maupun global.
Sebagai bagian dari upaya mendorong ekosistem halal, LPPOM juga menjalankan program Festival Syawal yang fokus pada fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan jumlah produk halal di Indonesia.
Melalui Festival Syawal 1447 H bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh,” berbagai kegiatan digelar, mulai dari sertifikasi halal gratis untuk toko bahan baku hingga edukasi dan sosialisasi di berbagai daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat peran toko bahan baku halal sebagai fondasi penting dalam membangun UMKM yang tangguh dan berdaya saing dalam ekosistem halal nasional.
(lam)