LANGIT7.ID-Jakarta; Menjelang tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, arah transformasi industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik semakin jelas: integrasi antara sistem mutu dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Langkah ini dipandang sebagai strategi utama untuk menjaga kualitas sekaligus memenuhi tuntutan regulasi yang terus berkembang.
Dorongan tersebut menguat seiring sinergi antara , , dan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Kolaborasi ini menjadi fondasi dalam memastikan produk yang beredar tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga memenuhi aspek kehalalan yang kini menjadi standar baru di pasar.
Isu ini menjadi salah satu fokus dalam Webinar Nasional “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026”, yang menyoroti kesiapan industri menghadapi perubahan regulasi.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., menegaskan bahwa aspek utama dalam perizinan produk tetap berlandaskan tiga pilar utama.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam perizinan produk di BPOM, aspek keamanan (safety), khasiat (efficacy), dan mutu (quality) adalah syarat fundamental yang tidak bisa ditawar. Namun, seiring dengan dinamika regulasi nasional dan tuntutan pasar, dimensi kehalalan kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar kualitas modern,” papar Kashuri, dilansir dari situs halalmui, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya sebatas kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan posisi produk Indonesia di pasar.
“Kami di BPOM melihat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 sebagai upaya untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, kami melakukan sinkronisasi dengan BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu merasa bingung dengan persyaratan yang tumpang tindih. Justru, kami mendorong agar implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di fasilitas produksi Anda diselaraskan dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Pembuatan Obat Tradisional/Kosmetik yang Baik (CPOTB/CPKB),” jelas Kashuri.
Integrasi SJPH dengan sistem mutu dinilai dapat mempercepat adaptasi industri. Dengan sistem produksi yang sudah berjalan, penyesuaian lebih difokuskan pada pengelolaan bahan baku serta prosedur kebersihan.
“Dalam praktiknya, jika sistem mutu di pabrik Anda sudah berjalan baik, integrasi aspek kehalalan sebenarnya hanya membutuhkan penyesuaian pada manajemen bahan baku dan prosedur pembersihan. Kami mengimbau agar pelaku usaha mulai memetakan seluruh bahan baku, memastikan supplier Anda juga memiliki standar yang serupa,” terang Kashuri.
Langkah pemetaan bahan baku dan penguatan sistem ketertelusuran menjadi kunci dalam membangun sistem yang terintegrasi. Selain itu, label halal dinilai sebagai elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk kesehatan.
“Ingat, label halal di kemasan produk adalah bentuk jaminan tertinggi bagi konsumen. Saat produk Anda sudah memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal, Anda sedang membangun trust yang luar biasa kuat di mata masyarakat. Ini adalah modal terbesar untuk memenangkan persaingan di pasar domestik maupun ekspor. Kami di BPOM akan terus memberikan pendampingan teknis agar transisi menuju 2026 berjalan efektif, efisien, dan tetap menjaga mutu produk kesehatan kita,” ujar Kashuri.
Kebutuhan masyarakat terhadap produk kesehatan berbasis bahan alam, obat kuasi, suplemen, hingga kosmetik selama ini mencakup aspek keamanan, khasiat, mutu, serta informasi yang jujur. Kini, kehalalan melengkapi seluruh aspek tersebut sebagai standar tambahan yang tidak terpisahkan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan batas waktu kewajiban sertifikasi halal paling lambat 18 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mendukung implementasi tersebut, BPOM juga menyiapkan aturan terkait transparansi bahan, termasuk pencantuman asal bahan dan kandungan alkohol pada label produk.
Pada produk kosmetik, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan “Non-Halal” apabila produk tidak memenuhi kriteria halal. Sementara untuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, produk yang belum sepenuhnya halal tetap dapat beredar dengan syarat memberikan informasi bahan secara jelas kepada konsumen.
Jika bahan belum berasal dari sumber halal, nama bahan harus ditampilkan dengan warna berbeda dalam komposisi. Adapun untuk bahan yang sudah halal tetapi proses produksinya belum sepenuhnya memenuhi standar halal, wajib disertai keterangan “berbahan halal dan dalam upaya memenuhi proses halal”.
Dalam pengawasan, BPOM juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan sertifikat halal apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasinya. Dengan koordinasi yang terus diperkuat antara BPOM, BPJPH, dan LPPOM, pelaku usaha diharapkan mampu beradaptasi lebih cepat sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global.
(lam)