BPOM resmi memberikan rekognisi Maturitas 4 kepada Laboratorium LPPOM MUI. Capaian tertinggi ini memperkuat sistem pengawasan obat dan perlindungan konsumen nasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait produk Whip Pink yang viral di media sosial usai dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram.
BPOM dan LPPOM MUI resmi bersinergi dalam Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) 20252029. Kolaborasi ini memperkuat pengawasan nasional, mendukung standar halal dan keamanan, serta memajukan industri kosmetik berdaya saing global.
Adanya temuan BPJPH dan BPOM pada produk jajanan anak ini tentu tak menutup kemungkinan banyak umat Muslim yang sempat mengonsumsinya. Lalu, bagaimana hukum memakan makanan yang haram tanpa kita mengetahuinya?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Nurhadi meminta dua instansi tersebut menyelidiki kasus tersebut. Apakah terkait obat sirop anak yang terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didukung Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 bersama Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk anak dengan vaksin Comirnaty Children.
Produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.