Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di berbagai daerah di Tanah Air.
Peredaran kosmetik ilegal masih marak dan sangat mudah ditemui terutama di platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Untuk itu BPOM terus memperketat pengawasan melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif.
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya, diantaranya Madame Gie dan Selsun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil temuan, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan.
BPOM resmi memberikan rekognisi Maturitas 4 kepada Laboratorium LPPOM MUI. Capaian tertinggi ini memperkuat sistem pengawasan obat dan perlindungan konsumen nasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait produk Whip Pink yang viral di media sosial usai dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram.
BPOM dan LPPOM MUI resmi bersinergi dalam Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) 20252029. Kolaborasi ini memperkuat pengawasan nasional, mendukung standar halal dan keamanan, serta memajukan industri kosmetik berdaya saing global.
Adanya temuan BPJPH dan BPOM pada produk jajanan anak ini tentu tak menutup kemungkinan banyak umat Muslim yang sempat mengonsumsinya. Lalu, bagaimana hukum memakan makanan yang haram tanpa kita mengetahuinya?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Nurhadi meminta dua instansi tersebut menyelidiki kasus tersebut. Apakah terkait obat sirop anak yang terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).