LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait produk "Whip Pink" yang viral di media sosial usai dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram.
Selain evaluasi, BPOM bakal menggandeng
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan platform digital untuk mengawasi peredaran
krim kocok dengan gas tertawa itu agar tidak disalahgunakan sebagai zat psikoaktif.
Baca juga: Manifesting Kulit Sehat Tanpa Was-was: Tips Pilih Skincare Halal dan BPOM ApprovedLaman resmi BPOM menjelaskan bahwa
whip cream adalah produk legal yang digunakan untuk kebutuhan kuliner. Hanya saja, kandungan
nitrous oxide (N₂O) dalam produk tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia.
"Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam
Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada system susunan syaraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, memberikan efek tenang serta dapat menimbulkan rasa ringan dan euforia," demikian pernyataan BPOM, dikutip Kamis (29/1/2026).
Penyalahgunaan ini berisiko mengancam kesehatan penggunanya, mulai dari gangguan saraf, kehilangan kesadaran hingga kerusakan
organ tubuh permanen.
"Jika diteruskan, ini bisa memicu pingsan mendadak,
serangan jantung, hingga
kematian," jelas BPOM.
Bahaya utama dari penyalahgunaan gas ini terletak pada kemampuannya menghancurkan Vitamin B12, yang merupakan pondasi kesehatan sistem saraf.
Baca juga: BPOM Gandeng LPPOM MUI, Pengawasan Kosmetik Nasional Kian KuatJika tubuh kekurangan nutrisi ini, maka lapisan pelindung saraf akan mengalami degradasi dan memicu kondisi medis yang disebut neuropati.
"Gejalanya bermula dari kesemutan di ujung jari, lalu mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga akhirnya kelumpuhan total di mana kaki tidak lagi bisa digerakkan dan berakibat pada kerusakan ini sering kali bersifat permanen," tambah BPOM.
Fenomena ini makin mengkhawatirkan akibat pengaruh media sosial yang seringkali membungkus penggunaan "Whip Pink" sebagai gaya hidup yang 'seru' dan 'aman'.
Minimnya literasi kesehatan membuat risiko kerusakan permanen terabaikan demi euforia singkat. Hal ini diperparah oleh produk yang gampang dibeli tanpa adanya regulasi distribusi yang ketat.
"Pemerintah, tenaga kesehatan, industri, dan platform digital perlu bersinergi untuk memperkuat pengawasan distribusi, memperjelas regulasi, serta memperluas kampanye edukasi berbasis sains. Upaya ini penting agar penyalahgunaan N₂O tidak berkembang menjadi krisis kesehatan baru di masa depan," pungkasnya.
Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi(est)