LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Umat Muslim di Indonesia dikejutkan dengan temuan
jajanan anak,
marshmallow yang mengandung babi. Padahal sebagian besar di antaranya telah bersertifikat halal.
Diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) mengumumkan temuan 9 produk jajanan anak yang mengandung unsur
babi (porcine).
Baca juga: Daftar Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, BPJPH: Ada yang Bersertifikat HalalKeterkejutan publik mengarah pada deretan produk yang telah
bersertifikat halal. Terlebih produk tersebut merupakan camilan anak-anak yang mudah ditemui di
minimarket.
Seorang Muslim harus mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, baik menurut zatnya maupun cara memperolehnya.
Namun adanya temuan BPJPH dan BPOM pada produk jajanan anak ini tentu tak menutup kemungkinan banyak umat Muslim yang sempat mengonsumsinya.
Pada sural Al-Maidah ayat 3, babi termasuk ke dalam salah satu makanan yang diharamkan.
Tak hanya bagian dagingnya saja namun juga seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Baca juga: Amerika Serikat Kritik Aturan Industri Halal di Indonesia, PBNU Beri TanggapanLalu, bagaimana hukum memakan makanan yang haram tanpa kita mengetahuinya?
Dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali, bahwa hukum memakan makanan haram tanpa kita mengetahuinya tidak akan ditimpakan dosa bagi orang tersebut atas kemurahhatian Allah SWT.
"Tentunya apabila seseorang muslim memakan daging babi karena ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan (tidak berdosa)," tulis buku tersebut.
Hal ini dijelaskan surah Al-Baqarah ayat 173, yakni:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”Baca juga: Temuan Unsur Babi pada Jajanan Anak, PBNU Minta Sertifikasi Halal DievaluasiBerdasarkan penjelasan ayat Al-Qur'an di atas maka seorang Muslim yang benar-benar tidak mengetahui keharaman makanan yang dikonsumsi, maka itu tidak mengakibatkan dosa.
Karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja.
Seperti dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Maka, apabila perbuatan yang hukummya haram namun dilakukan karena murni karena ketidaktahuan, tidak sengaja ataupun lupa maka tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah.
Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa. Pun begitu, dianjurkan agar setiap Muslim perlu berhati-hati dan waspada di masa depan.
(est)