LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengedukasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Jawa Timur untuk mempercepat pengajuan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026. Edukasi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam kunjungan kerja di Surabaya, Rabu (22/4).
"Kami secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan segera diberlakukan pada Oktober 2026 mendatang." ungkap Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Dalam kunjungan kerja tersebut, BPJPH menyerahkan secara simbolis sebanyak 102.042 kuota Sertifikat Halal Gratis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari total 175.324 kuota sertifikat halal gratis yang bersumber dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Tahun 2026. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur Muhammad Fauzi.
Percepatan sertifikasi halal dengan melibatkan pemerintah daerah ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi halal secara lebih masif dan terkoordinasi, sekaligus memastikan pelaku UMK di daerah mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dan cepat.
BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan strategis bagi UMK, tidak hanya dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing produk. Sertifikat halal memberikan jaminan kepercayaan kepada konsumen sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke rantai pasok industri dan pasar ekspor.
“Melalui program SEHATI BPJPH 2026, pemerintah memberikan kemudahan akses sertifikasi halal secara gratis bagi UMK. Tidak hanya gratis, pelaku UMK juga dibantu dengan pendampingan selama sertifikasi halal hingga sertifikat halalnya diterbitkan oleh BPJPH. Karena itu, kami imbau pelaku UMK untuk segera memanfaatkan fasilitasi tersebut,” pungkas Deputi Abd Syakur.
(lam)