Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pemerintah Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor dari Brasil usai Ditemukan Unsur Babi, BPJPH: Taati Seluruh Regulasi

tim langit 7 Kamis, 30 Juli 2026 - 14:25 WIB
Pemerintah Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor dari Brasil usai Ditemukan Unsur Babi, BPJPH: Taati Seluruh Regulasi
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemusnahan 312 ton bahan baku pakan ternak impor asal Brasil pada Rabu (22/7). Langkah tersebut diambil bukan karena adanya penyakit hewan, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan serta perlindungan terhadap keamanan hayati dan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Keputusan pemusnahan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium membuktikan komoditas tersebut mengandung unsur babi (porcine) yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan dari negara asal. Komoditas yang dimusnahkan berupa 312 ton atau 12 kontainer Meat Bone Meal (MBM) yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri pakan unggas nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah komoditas yang tidak memenuhi ketentuan masuk ke dalam rantai pasok nasional. Menurutnya, langkah ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepada para pelaku usaha, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pentingnya menaati seluruh aturan dalam kegiatan impor maupun perdagangan produk di Indonesia.

"Taatlah kepada peraturan, dan regulasi yg ada. Dan ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 (untuk) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus," tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Hasil Uji Laboratorium Temukan DNA Babi pada Sampel

Proses karantina terhadap komoditas tersebut dimulai sejak 15 Mei 2026 ketika importir mengajukan permohonan pemasukan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik sekaligus pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.

Pengujian dilakukan menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di laboratorium Karantina DKI Jakarta. Hasil tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar).

Dari hasil pengujian tersebut ditemukan adanya DNA babi pada sampel yang diperiksa. Di sisi lain, komoditas tersebut dinyatakan negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella.

Temuan tersebut dinilai sebagai ketidaksesuaian serius karena informasi dalam Health Certificate dari negara asal tidak mencantumkan adanya kandungan porcine. Berdasarkan hasil itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kemudian mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) asal produk tersebut.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap produk yang terbukti tidak sesuai dengan deklarasi dalam dokumen resmi.

Ia mengatakan prinsip zero tolerance diterapkan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, baik terkait ancaman hama dan penyakit maupun dari sisi kehalalan produk.

Keberadaan unsur babi dalam bahan baku pakan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Meskipun produk tersebut bukan untuk konsumsi langsung, pemerintah tetap berkewajiban memastikan rantai pasok pangan nasional memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

"Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia telah melalui pengawasan yang ketat. Keamanan hayati dan aspek halal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perlindungan konsumen," ungkap Abdul Kadir Karding.

Pemerintah Bekukan Empat Unit Usaha Asal Brasil

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan pemerintah juga telah mengambil langkah lanjutan dengan membekukan sementara empat unit usaha asal Brasil yang terkait dengan produk tersebut sambil menunggu klarifikasi dari otoritas negara asal.

Selain itu, pemerintah meminta 11 negara pemasok Meat Bone Meal (MBM) ke Indonesia untuk melengkapi setiap pengiriman dengan hasil pengujian PCR selain Health Certificate.

"Kami juga telah meminta 11 negara pemasok MBM ke Indonesia untuk melengkapi setiap pengiriman dengan hasil pengujian PCR selain Health Certificate. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Agung Suganda.

Meski dilakukan pemusnahan dalam jumlah besar, Agung memastikan pasokan bahan baku pakan nasional tetap aman karena Indonesia masih memiliki sumber pasokan dari negara lain.

Langkah pemusnahan tersebut dilakukan sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur media pembawa yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan atau berpotensi menimbulkan risiko terhadap biosekuriti wajib dimusnahkan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan bahan pakan asal ruminansia bebas dari campuran bahan yang berasal dari babi. Selain itu, tindakan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang menyatakan pakan ternak yang tercampur unsur babi tidak memenuhi ketentuan kehalalan.

Proses pemusnahan dilakukan melalui stabilisasi kimiawi menggunakan campuran semen, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya sebelum dikubur secara aman di fasilitas pengelolaan limbah PT PPLI. Seluruh proses disaksikan oleh BPJPH, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan karantina.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan karantina tidak hanya berfungsi menjaga keamanan lalu lintas komoditas, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat, menjaga integritas sistem jaminan produk halal nasional, serta memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan