LANGIT7.ID-, Jakarta - - Banyak
pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memilih membeli bahan baku secara eceran di toko pasar karena keterbatasan modal. Tak jarang, bahan tersebut merupakan hasil pengemasan ulang
(repack) dari kemasan besar ke ukuran yang lebih kecil.
Lantas, apakah praktik ini tetap memenuhi ketentuan halal?
Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPPOM, Muslich menjelaskan bahwa praktik
repack pada dasarnya diperbolehkan selama kehalalan produk tetap terjaga.
Menurut Muslich, praktik pengemasan ulang menjadi salah satu perhatian toko bahan baku kini termasuk kategori usaha yang perlu memiliki
sertifikasi halal.
Baca juga: Soroti Croissant Viral, IHW: Penolakan Sertifikat Halal Tidak Otomatis Berarti Produk Haram"Sertifikasi halal bagi toko bahan baku bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi upaya memastikan seluruh proses penanganan produk, termasuk
repack, dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga," terangnya dalam keterangan di laman LPPOM, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, pelaku usaha yang melakukan
repack harus memastikan informasi pada kemasan tetap jelas.
“Informasi tersebut setidaknya meliputi nama produk asli serta nomor sertifikat halal. Dengan demikian, konsumen tetap dapat mengetahui asal-usul bahan yang dibelinya secara transparan,” terang Muslich.
Selain itu, pemilik toko juga perlu menyimpan data atau salinan sertifikat halal dari seluruh produk yang dijual. Langkah ini penting untuk menjaga ketertelusuran
(traceability) sehingga status kehalalan bahan dapat dibuktikan apabila diperlukan.
Muslich juga mengingatkan pentingnya pemisahan produk halal dan nonhalal, baik di rak penjualan maupun area penyimpanan. Khusus produk yang mengandung babi, harus diberi penanda yang jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan.
"Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan produk di area penyimpanan maupun penjualan. Produk halal dan nonhalal wajib dipisahkan untuk mencegah terjadinya kontaminasi," jelas Muslich.
Baca juga: Kemasan Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal, Bagaimana dengan Croissant Viral?Hal serupa berlaku pada proses pengemasan ulang. Area
repack sebaiknya dikhususkan hanya untuk produk halal guna mencegah kontaminasi dengan bahan haram atau najis.
Menurut Muslich, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membantu pelaku UMK yang masih mengandalkan pembelian bahan baku eceran.
"Dengan praktik repack yang sesuai ketentuan halal, proses ketertelusuran bahan menjadi lebih mudah sehingga mendukung kelancaran sertifikasi halal produk yang dihasilkan," tambah Muslich.
Ia berharap praktik pengemasan ulang yang dilakukan sesuai prinsip halal dapat memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Transparansi informasi, ketertelusuran bahan, dan pengelolaan produk yang baik dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar.
(est)