LANGIT7.ID-, Jakarta - - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur
babi (porcine), di mana tujuh di antaranya telah
bersertifikat halal.
"Ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian
laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Jelang Akhir 2024, BPJPH Pangkas Durasi Sertifikasi HalalTerkait temuan tersebut, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran untuk 7 produk yang bersertifikat dan
berlabel halal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal.
"Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan
sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran,"
tambahnya.
Lebih lanjut Ahmad Haikal meminta pada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Wajib Halal Mulai Berlaku, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
(est)