Aksi ini menindaklanjuti maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Koordinator BARIS, Ahya Ulilmi menilai BPOM telah lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan banyak korban gagal ginjal akut meninggal dunia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan mempidanakan dua industri farmasi yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tinggi pada obat sirop yang mereka edarkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 133 obat sirup tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi bila sesuai aturan pakai.
Saifullah menuturkan, produk obat tidak stabil karena adanya inkompatibilitas dan stabilitas. Contoh stabilitas tidak bisa terjadi pada penyimpanan yang tak baik selama distribusi dan produksi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tak semua obat sirop produksi PT Konimex, Termorex Syrup, tercermar etilen glikol, hanya bets tertentu saja.
BPOM) merilis hasil perkembangan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Eliten Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua zat tersebut disinyalir merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Berikut hasil pengujiannya.
Kemenkes sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberi sanksi kepada produsen obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang penggunaan dietilen glikol dan etilen glikol dalam obat sirup, baik untuk anak-anak ataupun dewasa.
Bahan-bahan tersebut merupakan zat berbahaya bagi kesehatan jika terkandung dalam obat, makanan, dan kosmetik. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Nomor 00386/C/SK/II/90.