BPOM terus memantau isu Benzena dalam kosmetika berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan farmasi memproduksi obat dengan empat jenis senyawa, yakni propilen glikol, polipilen glikol, gliserin atau gliserol, dan sorbitol.
Fahri Hamzah mengatakan, negara harus memperhatikan pembagian tugas mengenai penggunaan obat sirup yang membahayakan anak. Maka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bekerja maksimal menyikapi masalah itu.
Aksi ini menindaklanjuti maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Koordinator BARIS, Ahya Ulilmi menilai BPOM telah lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan banyak korban gagal ginjal akut meninggal dunia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan mempidanakan dua industri farmasi yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tinggi pada obat sirop yang mereka edarkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 133 obat sirup tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi bila sesuai aturan pakai.
Saifullah menuturkan, produk obat tidak stabil karena adanya inkompatibilitas dan stabilitas. Contoh stabilitas tidak bisa terjadi pada penyimpanan yang tak baik selama distribusi dan produksi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tak semua obat sirop produksi PT Konimex, Termorex Syrup, tercermar etilen glikol, hanya bets tertentu saja.
BPOM) merilis hasil perkembangan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Eliten Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua zat tersebut disinyalir merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Berikut hasil pengujiannya.