LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil perkembangan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Eliten Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG). Kedua zat tersebut disinyalir merupakan penyebab
gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM menyimpulkan, sirup obat yang beredar masih memenuhi prasyarat keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam hal ini, BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko dengan menelusuri sirup obat yang terdaftar di Indonesia.
Setelah itu, BPOM melaksanakan
sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Baca Juga: Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop
Empat bahan tambahan itu di antaranya propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Itu merupakan bahan yang dianggap tidak berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable Daily Intake (DTI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” demikian hasil pengawasan BPOM yang dirilis Kamis (20/10/2022).
BPOM telah melakukan
sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Namun, hasil pengujian itu menunjukkan terdapat kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, di antaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Cough Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
Meski begitu, hasil uji coba cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat terkait dengan kejadian gagal ginjal akut. Itu karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.
Baca Juga: Gagal Ginjal pada Anak Akibat Konsumsi Sirup Parasetamol Masih Jadi Misteri
“Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascacovid-19,” demikian BPOM.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lain masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko penyebab gagal ginjal akut.
Atas dasar hal tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjadi konsumen cerdas. Ada empat hal yang harus diperhatikan, yakni:
1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Baca Juga: Cara Orang Tua Deteksi Dini Gangguan Ginjal Akut pada Anak
2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
4. Menerapkan Cek KLIK (cek kemasan dalam kondisi baik, cek label, izin edar, dan kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
(jqf)