LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut
izin edar 11 produk
kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di berbagai daerah di Tanah Air.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut terdiri dari empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar.
“Seluruh produk telah melalui pengujian
laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” jelas Taruna Ikrar.
Baca juga: Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada Madame Gie dan SelsunBPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius bagi
kesehatan kulit maupun tubuh.
Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi
ibu hamil karena bersifat teratogenik terhadap janin. Deksametason dapat memicu gangguan hormonal, dermatitis, hingga jerawat parah.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta kerusakan organ tubuh seperti ginjal. Bahkan, kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk terkait dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, hingga impor kosmetik tersebut. Pengawasan juga diperluas hingga ke fasilitas produksi, toko retail, serta rantai distribusi produk.
Baca juga: BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Hingga Cabut Izin EdarTaruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan bisnis.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diimbau tidak mudah tergoda klaim kulit putih instan, glowing cepat, atau hasil ekstrem tanpa memastikan keamanan produk tersebut.
“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPOM menilai perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran pelaku usaha dan kehati-hatian masyarakat.
Baca juga: Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM, Madame Gie Buka SuaraDengan memilih produk yang aman dan legal, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan sekaligus membantu memutus peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
(est)