LANGIT7.ID-, Jakarta - - Berdasarkan temuan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 11 produk
kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya, diantaranya Madame Gie dan Selsun.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut disebut berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Lalu deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sedangkan hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM:1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoate.
2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri
4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10
5. SELSUN 7 Herbal: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
6. SELSUN 7 Flowers: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Baca juga: BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Hingga Cabut Izin Edar7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoate
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoate
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoate
Sebagai langkah tegas atas temuan tersebut Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan, pihaknya telah mencabut izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
"Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi," tegas Taruna dalam keterangan resminya.
Baca juga: Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM, Madame Gie Buka Suara(lsi)