LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk
kosmetik yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil temuan, produk-produk tersebut terbukti mengandung
bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa temuan pelanggaran serius peredaran 11 produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Adapun rincian dari total temuan tersebut yaitu 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Taruna menambahkan, seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Baca juga: BPJPH Benchmarking ke BPOM, Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal NasionalProduk kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut disebut berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Seperti asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Lalu deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sedangkan hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Sebagai langkah tegas atas temuan tersebut, Taruna menyatakan bahwa BPOM telah mencabut izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
"Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi," tegasnya.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Tren Kosmetik Global Bergeser Menuju Standar Halal dan Kecantikan EtisPasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Taruna juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegasnya.
Baca juga: Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM, Madame Gie Buka Suara(lsi)