Produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Menurut BPOM, uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen atau melebihi ambang batas persyaratan, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.
Ada cara alami untuk meredakan batuk dan pilek yang tak kunjung henti. Meski sering dianggap remeh, tapi penyakit ini mudah menular kepada siapapun dan kerap membuat risih dalam menjalankan aktivitas.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyatakan obat sirop yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, dan tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada pejabat BPOM untuk memberikan klarifikasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, produk yang disita dari PT Universal Pharmaceutical adalah Unibebi sementara PT Yarindo Farmatama berupa Flurin DMP Sirup.
BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
Dokter spesialis penyakit dalam, dr Zubairi Djoerban, menjelaskan karakter Etilen Glikol (EG) dan rute paparannya yang paling umum, sehingga menyebabkan keracunan.