LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang terbukti melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam obat sirop. Secara keseluruhan, terdapat lima perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi obat dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengungkapkan dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran
EG dan
DEG melebihi ambang batas aman.
"Bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman. Kita melakukan lagi penelusuran terhadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa
batch pelarut tersebut juga digunakan oleh industri farmasi lain," kata Penny dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Badan POM RI, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat dari Tiga Industri Farmasi, Ini DaftarnyaSelanjutnya, BPOM meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma untuk menarik seluruh peredaran produk obat siropnya di Indonesia. Tak hanya itu, BPOM juga meminta dua perusahaan farmasi tersebut untuk memusnahkan produk obat siropnya.
Penarikan produk akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM. Sementara pemusnahan sediaan
obat sirop disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dilengkapi Berita Acara Pemusnahan.
"Jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri nakes," ungkap Penny.
Dua perusahaan farmasi ini sekaligus menambah daftar industri yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat. Sebelumnya, ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Baca Juga:
Dow Chemical Bantah Tudingan Produknya Sumber Cemaran EG dan DEG
BPOM Singgung Kemendag Soal Impor Bahan Larutan Obat Sirop(gar)