LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor pelarut Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) ke Indonesia. Bahan baku tersebut diduga menjadi pemicu lonjakan kasus
gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kepala BPOM,
Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku
pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi seharusnya
pharmaceutical grade. Namun dalam hal ini
pharmaceutical grade yang harus mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Tercemar EG, BPOM Sita Ribuan Obat Sirop Unibebi dan Flurin DMPPenny mengatakan, pengawasan pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui
Kementerian Perdagangan, non-lartas. "Jadi masuknya melalui Kemendag tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ungkap Penny.
Penny menuturkan bahan baku kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk
pharmaceutical grade, melainkan
technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Selain itu, Penny mengakui ada indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) di sejumlah
obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu lantaran zat pelarut non
pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.
Lebih lanjut, Penny menuturkan BPOM tidak dapat melakukan pengawasan mutu dan keamanan bahan baku dua zat bahaya tersebut. Kewenangan BPOM pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor, sudah ada rapat dengan Kementerian Kesehatan supaya segera diubah supaya menjadi SKI BPOM, sehingga menjadi pengawasan
pre-market oleh BPOM," tutur Penny.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Dua Produsen Obat Sirup Tercemar EG
BPOM Larang Industri Obat Pakai Empat Jenis Zat Pelarut(gar)