Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

BPOM Larang Industri Obat Pakai Empat Jenis Zat Pelarut

ummu hani Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:25 WIB
BPOM Larang Industri Obat Pakai Empat Jenis Zat Pelarut
Ilustrasi obat sirop. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan farmasi memproduksi obat dengan empat jenis senyawa, yakni propilen glikol, polipilen glikol, gliserin atau gliserol, dan sorbitol.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, ketentuan itu merespons temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang diduga disebabkan keracunan empat senyawa tersebut.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Meningkat, BPOM Diminta Tak Lepas Tanggung Jawab

"(BPOM) hanya membolehkan produk sirop tanpa pelarut, jadi bukan tidak membolehkan produk sirop. Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut," kata Penny, dalam siaran pers di YouTube Badan POM RI, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut, Penny memastikan melakukan pengawasan secara komprehensif, baik pre-market, distribusi, hingga post-market terhadap produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

"Namun, jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat serta makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM melainkan ada keterlibatan perusahaan farmasi. Sebagai institusi regulator, BPOM tidak segan memberikan sanksi administratif berupa penarikan, menghentikan edaran, dan menghentikan produksi," tutur Penny.

Jika ditemukannya kesengajaan industri farmasi dalam produksi obat mengandung senyawa dilarang atau melanggar regulasi, BPOM akan menindaklanjuti perkara secara hukum.

Baca juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif

"Namun apabila dalam pengawasan tersebut ada efek yang sangat besar sekali ada indentifikasi bahwa ada kesengajaan, kami meneruskannya pada deputi penindakan di BPOM. Ini sebagai perkara penyidikan yang selanjutnya menjadi perkara hukum," ucap Penny.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)