LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) melarang
perusahaan farmasi memproduksi obat dengan empat jenis senyawa, yakni propilen glikol, polipilen glikol, gliserin atau gliserol, dan sorbitol.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, ketentuan itu merespons temuan kasus
gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang diduga disebabkan keracunan empat senyawa tersebut.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Meningkat, BPOM Diminta Tak Lepas Tanggung Jawab"(BPOM) hanya membolehkan
produk sirop tanpa pelarut, jadi bukan tidak membolehkan produk sirop. Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat
jenis pelarut tersebut," kata Penny, dalam siaran pers di YouTube Badan POM RI, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Penny memastikan melakukan pengawasan secara komprehensif, baik pre-market, distribusi, hingga post-market terhadap produk obat sirop yang beredar di Indonesia.
"Namun, jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat serta makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM melainkan ada keterlibatan perusahaan farmasi. Sebagai institusi regulator, BPOM tidak segan memberikan
sanksi administratif berupa penarikan, menghentikan edaran, dan menghentikan produksi," tutur Penny.
Jika ditemukannya kesengajaan industri farmasi dalam produksi obat mengandung senyawa dilarang atau melanggar regulasi, BPOM akan menindaklanjuti perkara secara hukum.
Baca juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif"Namun apabila dalam pengawasan tersebut ada efek yang sangat besar sekali ada indentifikasi bahwa ada kesengajaan, kami meneruskannya pada deputi penindakan di BPOM. Ini sebagai perkara penyidikan yang selanjutnya menjadi perkara hukum," ucap Penny.
(est)