LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus
gangguan ginjal progresif atipikal (GGAPA) sudah mencapai 255 pasien per Senin (24/10/2022) dari 26 provinsi. Sementara, kasus anak meninggal tercatat sebanyak 143 orang.
Kondisi tersebut membuat banyak orang tua merasa resah. Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora,
Fahri Hamzah, cara negara merespons kasus tersebut justru tidak benar.
Dia mengatakan, negara harus memperhatikan pembagian tugas mengenai penggunaan obat sirup yang membahayakan anak. Maka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus bekerja maksimal menyikapi masalah itu.
Baca Juga: Siti Fadilah Supari: Penyebab Gangguan Ginjal Akut Tak Hanya Obat Sirup
“Korban dari anak-anak akibat sirup yang sudah dikonsumsi lama, dan kalau kita lihat responnya juga aneh. Negara harus menghargai
separation of job, pembagian tugas. BPOM tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab bahwa negara sudah mengimplan sistem pengawasan terhadap obat dan makanan,” ujar Fahri dalam Webinar ‘Gagal Ginjal Akut Mengkhawatirkan Negeri, Bisakah Dihentikan?’ yang digelar Partai Gelora, Rabu (26/10/2022) sore.
Fahri mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah pihak, mulai dari terduga pelaku, pengawas, hingga aparat penegak hukum. Menurut dia, kasus gangguan ginjal akut ini tidak ada yang bersinggungan dengan delik pidana.
“Tiba-tiba presiden memanggil pelakunya, pengawasnya, polisi, dan juga jaksa. Lalu, keluar dari istana, mereka mengatakan, ‘ini akan ada permainan obat-obatan yang akan kena delik pidana,” ujar Fahri.
Baca Juga: Anggap Lalai Jalankan Tugas, Barisan Rakyat Indonesia Tuntut BPOM
Fahri menegaskan, negara perlu melakukan introspeksi terlebih dahulu dengan cara memeriksa kemungkinan ada kebobolan sistem pada tata kelolah. Terutama memeriksa adanya indikasi obat yang mengandung zat-zat beracun membahayakan anak.
“Negara selalu menyalahkan rakyat, selalu menyalahkan pengusaha, selalu menyalahkan pemain. Konsumsi terhadap obat terlarang atau obat beracun atau obat apapun namanya yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Fahri.
(jqf)