Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif

ummu hani Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:00 WIB
Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Ilustrasi obat sirop. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kontrol Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terhadap izin edar suatu produk tidak efektif. Sebab, masih banyak ditemukan kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih pada sejumlah obat sirop untun anak.

Diketahui, EG dan DEG diduga menjadi penyebab utama meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak Indonesia. Oleh karena itu, YLKI mendesak berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus dari hulu hingga hilir.

Baca juga: BPOM Bakal Pidana Dua Industri Farmasi Diduga Penyebab AKI

“Dari pasokan bahan baku obat, proses produksi, hingga pemasaran. Kasus masif ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan (regular inspection) pada aspek pre market dan post market control Badan POM tidak efektif,” tulis keterangan YLKI melakui akun Twitter resminya, @YLKI_ID, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

YLKI meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja BPOM dan pihak terkait lainnya untuk menangani kasus penyakit misterius ini.

“Juga pengawasan oleh produsen dalam proses produksinya, sebab proses pembuatan obat mustinya mengacu pada aspek CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Terjadinya cemaran itu juga membuktikan bahwa quality control di internal manajemen produsen obat tidak dilakukan,” cuit YLKI.

Dalam hal ini, YLKI menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan tim independen agar terungkap pihak yang wajib bertanggung jawab.

Baca juga: BPOM: 133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Ini Daftarnya

“YLKI mendesak ada investigasi oleh tim independen, dari hulu hingga hilir agar persoalannya menjadi tuntas dan pihak mana yang harus bertanggungjawab, baik dari sisi perdata, pidana, dan administrasi. Pihak regulator, seperti Badan POM dan Kemenkes, dan juga dari sisi operator yakni produsen farmasi, semuanya harus bertanggung jawab,” tutup YLKI.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)