Produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Menurut BPOM, uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen atau melebihi ambang batas persyaratan, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Selain obat sirup, kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) juga ada di rokok elektrik atau vape. Informasi tersebut disampaikan Dosen Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Vella Rohmayani.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, produk yang disita dari PT Universal Pharmaceutical adalah Unibebi sementara PT Yarindo Farmatama berupa Flurin DMP Sirup.
BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tak semua obat sirop produksi PT Konimex, Termorex Syrup, tercermar etilen glikol, hanya bets tertentu saja.
Kalau minum obatnya sudah lama, sudah semingguan lebih yang lalu, dan sekarang anaknya nggak ada gejala apa-apa, nggak ada yang perlu dilakukan selain melihat kondisi anak secara fisik, ada gejala gangguan ginjal tidak, cek aja pipisnya,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengehentikan sementara edaran obat jenis sirop karena mengandung cemaran zat Etilen Glikol (EG). Benarkan ada efek buruknya?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberi sanksi kepada produsen obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas aman.