LANGIT7.ID, Jakarta - Tim gabungan Polri merazia produsen
obat sirop yang diduga menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas di dalam produknya.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, penggunaan
etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan diduga menjadi penyebab terjadinya
gagal ginjal akut pada anak.
"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga EG maupun DEG. Itu fokusnya," kata Kombes Pol Jayadi dilansir
Antaranews, Rabu (26/10/2022).
Namun pihak kepolisian tak boleh merazia atau melakukan penegakkan hukum terhadap apotek atau toko obat. Sebab mereka bukan lah pihak yang harus disalahkan.
Baca Juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak EfektifMenurut dia, imbauan ini hanya untuk pengawasan bukan lah razia. Sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat.
"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Sejak Senin (24/10/2022) lalu, tim tersebut telah melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.
Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(bal)