LANGIT7.ID, Jakarta - Polri bakal menghentikan penerbitan pelat RF baik pembuatan maupun perpanjangan pada 10 Oktober 2023 mendatang.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di laman Korlantas Polri, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan
pelat nomor RF.
Baca juga: Ditlantas Polda Uji Coba ELTE Mobile di Jalan Protokol DKI Jakarta“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkapnya.
Diketahui, penertiban pelat RF diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Sebab itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Sebagai informasi, RF merupakan pelat bagi kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, kementerian atau lembaga. Pelat RF termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia yang digunakan untuk kerahasiaan dalam bertugas.
Baca juga: Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang ManualPenggunaan pelat kendaraan khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
(sof)