LANGIT7.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menguji coba sistem
tilang elektronik ELTE Mobile di sejumlah jalan protokol di kawasan DKI Jakarta. Penerapan tilang ETLE Mobile akan diberlakukan pada 13 Desember 2022 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif mengatakan, pihaknya telah memiliki belasan unit mobil dilengkapi dengan kamera tilang elektronik. Mobil-mobil tersebut keliling di jalan protokol Jakarta untuk merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu ke seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1," kata Latif dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang ManualKombes Latif menjelaskan, ETLE Mobile aka diluncurkan pada 13 Desember atau setelah masa uji coba rampung dilaksanakan. "Launching nanti tanggal 13 (Desember). Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri," ungkapnya.
Lantas apa perbedaan ELTE Mobile dengan ELTE biasa?
ETLE Mobile sejatinya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam
pelanggaran yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Namun, perbedaannya terletak di posisi penempatannya.
ETLE biasa hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Sementara itu ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Baca Juga: Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural PolriETLE biasa bersifat statis atau terbatas pada satu titik tertentu. Sedangkan ETLE Mobile bersifat dinamis atau bisa berpindah-pindah.
Selain itu, cara kerja ETLE biasa dan ETLE Mobile juga sedikit berbeda. ETLE biasa gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Selanjutnya, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Sedangkan ETLE Mobile, pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
(gar)