Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri

ummu hani Senin, 31 Oktober 2022 - 17:09 WIB
Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri
Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan surat-surat (foto:Langit7/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung penuh keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual. Arsul menilai kebijakan tersebut sebagai reformasi kultural di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena praktik tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat.

"Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek 'pungli', dikenal sebagai 'denda damai' yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas. Praktik tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7.id, Senin (31/10/2022).

Menurut Arsul, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual diganti dengan tilang elektronik. "Dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya," ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Rencana Terapkan Tilang Pakai Sistem Poin

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta Kapolri Listyo membenahi kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

"Kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya," ucap Arsul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar operasi penindakan tilang secara manual. Instruksi larangan tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Listyo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis telegram Kapolri, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Mobil Berkamera Tilang Elektronik

Kapolri Larang Polantas LakukanTilang Manual


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)