LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Arsul Sani mendukung penuh keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual. Arsul menilai kebijakan tersebut sebagai reformasi kultural di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena praktik tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat.
"Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek 'pungli', dikenal sebagai 'denda damai' yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas. Praktik tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7.id, Senin (31/10/2022).
Menurut Arsul, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual diganti dengan t
ilang elektronik. "Dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih
fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya," ujarnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Rencana Terapkan Tilang Pakai Sistem PoinPolitisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta Kapolri Listyo membenahi kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.
"Kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya," ucap Arsul.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar operasi penindakan tilang secara manual. Instruksi larangan tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Listyo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan
mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun
mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis telegram Kapolri, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Mobil Berkamera Tilang Elektronik
Kapolri Larang Polantas LakukanTilang Manual(gar)