LANGIT7.ID - , Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera
tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Mobil ini disiapkan sebagai salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, nantinya, armada
ETLE akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta guna memperluas pengawasan dan memaksimalkan penertiban terhadap
pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang Elektronik"10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan," ujar Kombes Latif, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).
Adapun unit yang akan ditambah berupa ETLE statis maupun portabel. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi
Kapolri terhadap Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk menghindari pungutan liar (pungli) dari tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Adapun jika ditemukan pelanggaran, petugas Kepolisian hanya boleh mengambil langkah-langkah edukasi, seperti teguran, arahan, kemudian melepas pelanggar.
Baca juga: Kapolri Larang Polantas LakukanTilang ManualArtinya, penindakan tilang sepenuhnya digantikan secara elektrolik ELTE yang berada di titik-titik tertentu. Pelanggaran yang masih dapat ditindak secara manual berupa kecelakaan lalu lintas. Pihak Polisi harus melakukan penegakan hukum.
(est)