Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan surat-surat (foto:Langit7/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar operasi penindakan tilang secara manual. Instruksi larangan tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, Listyo menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, Jumat (21/10/2022).
Saat ini polisi mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas untuk menunjang sistem ETLE. Pada Operasi Zebra 2022 tanggal 3-16 Oktober silam, penindakan pelanggaran masih menggunakan tilang manusal untuk mendukung ETLE.
Dalam telegram tersebut, Listyo meminta Polantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu.