LANGIT7.ID-Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga berinisial JS ditangkap polisi karena dugaan praktik judi online atau judol.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di rumah JS yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebutkan, penangkapan JS bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat.
Mendapatkan laporan masyarakat, polisi pun melakukan pendalaman. Kemudian barulah melakukan tindakan.
Kepada polisi JS mengaku sudah beberapa bulan terakhir bermain judi online mahyong sebagai aktivitas sampingan saat menjaga toko kelontong miliknya.
"Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi," terang Komang.
Saat ini belum diketahui total nilai transaksi yang dilakukan JS. Polisi menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak keluarga melalui penasihat hukum JS, Charisma Adilaga, menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi," ujarnya pada Rabu (11/6/2025).
(hbd)