LANGIT7.ID-Jakarta; Skema pembagian komisi situs judi online dari para pelaku yang terlibat dalam upaya melindungi website ilegal dari pemblokiran terbongkar dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (14/5/2025), nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut mendapat jatah sebesar 50 persen dari total komisi. Saat itu, Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Kominfo periode 2023–2024, sebelum kementerian tersebut berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut jaksa, pembahasan soal pembagian komisi bermula dari pertemuan antara Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Mereka sepakat menetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per situs judi online agar tidak diblokir.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan pembagian jatah sebagai berikut: “(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Adhi dan Muhrijan sempat membahas bagian komisi untuk Zulkarnaen dalam lingkup lebih kecil. “Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Meski sempat menolak karena nilai yang dianggap terlalu kecil, Zulkarnaen akhirnya menerima kesepakatan tersebut. Setelah itu, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir.
Kasus ini mencakup nama-nama yang berperan penting, yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur di Kemenkominfo.
Dalam prosesnya, mereka mengumpulkan 120 website judi online yang berasal dari saksi bernama Ferry alias William alias Acai. Setelah itu, Adhi melakukan sortir situs mana saja yang akan dijaga dari pemblokiran dan mana yang akan tetap diblokir. Daftar hasil sortir tersebut kemudian dikirimkan ke Tim TKPPSE untuk eksekusi pemblokiran.
Menanggapi penyebutan namanya, Budi Arie membantah terlibat. Ia menegaskan tidak mengetahui apapun tentang skema tersebut, apalagi menerima keuntungan darinya. “Saya tidak mengetahunya dan juga tidak diberitahu, saya juga tidak pernah memerintahkan, dan juga tak pernah menerima duit dari mereka,” kata Budi Arie.
Ia juga menyebut bahwa pencatutan namanya hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. “Penyebutan nama dia tersebut hanya di antara mereka, seperti di berbagai kasus-kasus korupsi, nama dia sengaja dijual oleh orang-orang demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap situs terlarang serta praktik mafia digital yang memanfaatkan celah dalam proses pemblokiran. Publik kini menanti kejelasan hukum dari proses persidangan yang menyeret nama-nama penting di sektor komunikasi digital nasional.
(lam)