LANGIT7.ID–Jakarta; Wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan merampas dana nasabah, melainkan sebagai langkah perlindungan dari tindak kejahatan seperti judi online.
Ivan menegaskan bahwa definisi rekening tidak aktif atau dormant tidak bisa disamakan antar bank. Setiap lembaga keuangan memiliki parameter sendiri, bergantung pada profil nasabah serta tingkat risiko bisnis yang dihadapi.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia membantah bahwa semua rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan otomatis diblokir. Menurutnya, jangka waktu tiga bulan hanya menjadi indikator dalam kasus tertentu, terutama bagi rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal seperti judi daring (judol).
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” paparnya.
Selama ini, rekening dormant yang dibekukan oleh PPATK mayoritas adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lima tahun atau lebih. Menurut Ivan, rekening yang dibiarkan begitu lama tanpa aktivitas sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…” katanya.
Ivan menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan keuangan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa upaya ini sejalan dengan misi mencegah penyalahgunaan sistem perbankan oleh jaringan kejahatan digital, terutama yang berkaitan dengan perjudian online, yang menurutnya berdampak serius pada kondisi sosial masyarakat.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.
Bagi masyarakat yang merasa rekeningnya terblokir secara tidak semestinya, Ivan menyarankan untuk segera menghubungi pihak bank atau PPATK. Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, PPATK berharap masyarakat tidak termakan informasi yang menyesatkan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan digital.
(lam)