LANGIT7.ID–Jakarta; Setelah menuai sorotan luas dari masyarakat terkait pemblokiran rekening tidak aktif, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakannya. Lembaga intelijen keuangan tersebut kini tengah memproses pembukaan kembali rekening-rekening yang sebelumnya dihentikan sementara karena dianggap tidak aktif atau “nganggur”.
Menurut juru bicara PPATK, Natsir Kongah, hingga saat ini sudah lebih dari 28 juta rekening yang kembali diaktifkan. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah karena proses pembukaan masih berlangsung.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujar Natsir Kongah, dikutip Kamis (31/7/2025).
Baca juga: PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Bukan untuk Rampas Dana Nasabah, Fokus Cegah Judi OnlineDi tahun 2025 saja, PPATK mencatat telah memblokir lebih dari 31 juta rekening dengan status tidak aktif selama lima tahun atau lebih. Dana di dalamnya diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Artinya, masih ada jutaan rekening yang belum kembali aktif meski telah dihentikan sementara.
“Dari jumlah rekening dormant yang dihentikan sementara itu, 31 juta rekening dormant di atas lima tahun,” ujar Natsir.
PPATK menegaskan bahwa pembukaan kembali rekening ini dilakukan setelah proses verifikasi dan pengkinian data nasabah oleh pihak bank. Hal ini untuk memastikan kepemilikan rekening dan mencegah risiko kerugian bagi pemilik sah.
“Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi untuk selanjut rekeningnya bisa dibuka,” jelas Natsir.
Namun di sisi lain, beberapa bankir mengeluhkan bahwa kebijakan ini justru menyulitkan pihak perbankan. Mereka menyebut banyaknya nasabah yang mempertanyakan status rekening mereka, padahal bank sendiri tidak memiliki wewenang atas kebijakan pemblokiran yang diterapkan oleh PPATK.
Sumber dari kalangan bankir yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak reputasi yang bisa ditimbulkan, serta mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Soal judol (judi online) itu tanggung jawab pemerintah, dan bukan mengorbankan nasabah bank yang akan menghancurkan reputasi bank,” ujarnya.
Disorot Langsung oleh Presiden PrabowoKebijakan pemblokiran ini bahkan sudah sampai ke meja Presiden. Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo untuk melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan.
Jubir PPATK, Natsir, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak secara langsung membahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant. Namun, Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap upaya PPATK dalam menjaga agar rekening tidak aktif tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.
“Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan,” jelas Natsir.
Pemblokiran Bersifat Sementara, Bisa Diaktifkan Kembali
Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindakan preventif. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif, mengingat maraknya kejahatan siber, pencucian uang, hingga transaksi ilegal yang memanfaatkan rekening-rekening nganggur.
Pemblokiran ini didasarkan pada ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pelaksanaannya, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap bisa mengurus pembukaan kembali rekeningnya atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.
Langkah ini memang sempat menimbulkan polemik karena rekening dengan status dormant selama tiga bulan ikut diblokir. Namun PPATK menegaskan bahwa prosesnya bukan untuk menghukum, melainkan menghentikan sementara aktivitas rekening yang dicurigai berpotensi disalahgunakan.
Kini, dengan makin banyaknya rekening yang dibuka kembali, diharapkan nasabah mendapat kejelasan, dan lembaga perbankan tidak lagi dibebani oleh pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya menjadi ranah otoritas.
(lam)