LANGIT7.ID - , Jakarta - Korlantas Polri menggelar
Operasi Zebra 2022 mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Operasi
Kepolisian Terpusat ini berlangsung selama dua minggu hingga (16/10).
Kepala Korps Laku Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan
pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara
tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan kepada pengendara di jalan.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, mengutip dari laman Korlantas Polri.
Baca juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang ElektronikOperasi Zebra 2022 digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Kegiatan ini digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
Baca juga: Kepolisian Rilis Data Terbaru Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(est)