LANGIT7.ID-, Riyadh -
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menangguhkan tujuh operator umrah pada Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, kementerian telah memberi sanksi dua perusahaan umrah.
Sembilan perusahaan tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran serius, yaitu menempatkan jamaah di akomodasi tanpa izin, melanggar pedoman peraturan, dan tidak memenuhi kewajiban kontrak.
Baca juga: Prabowo Umrah di Makkah Saat Kunjungan Resmi ke Arab SaudiPraktik-praktik ini secara langsung membahayakan keselamatan melalui paparan terhadap fasilitas yang tidak memiliki pintu darurat,
kontrol sanitasi, dan protokol
keamanan.
Dalam pernyataannya, Kementerian menyatakan bahwa pelanggaran tersebut menimbulkan risiko signifikan terhadap keselamatan dan kenyamanan jamaah.
“Kementerian tidak akan menoleransi kelalaian atau pelanggaran kewajiban kontraktual,” demikian pernyataan kementerian, seraya menambahkan bahwa semua operator umrah berlisensi harus sepenuhnya mematuhi peraturan yang telah disetujui dan menyediakan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dikutip Gulf News, Kamis (17/7/2025).
Kementerian juga mengonfirmasi telah mengambil tindakan hukum pada perusahaan-perusahaan yang melanggar dengan sanksi yang sesuai.
Baca juga: Arab Saudi dan Indonesia Teken Kerja Sama Hampir Rp480 TriliunProses hukum langsung terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang berlangsung, dengan sanksi termasuk pencabutan izin, denda melebihi 500.000 SAR atau sekitar Rp2,2 miliar, juga kompensasi wajib bagi jamaah.
Sebagai informasi, akomodasi tanpa izin seringkali berupa bangunan hunian yang terlalu padat – menghadirkan risiko seperti bahaya struktural pada properti, tidak ada rencana tanggap darurat medis, hingga sanitasi yang melanggar aturan kesehatan.
Inspeksi terbaru mengungkapkan 22 persen perusahaan yang ditangguhkan menampung jamaah haji di fasilitas tanpa sertifikasi pertahanan sipil.
(est)