Agnez Mo Dituntut Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sebut Keadilan untuk Pencipta Lagu
esti setiyowatiRabu, 05 Februari 2025 - 17:14 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah telah melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yaitu Ari Sapta Hernawan (Ari Bias).
Agnez Mo disebut menggunakan lagu tersebut dalam tiga konser komersialnya. Atas putusan tersebut, Agnez Mo dikenai hukuman membayar denda kerugian sebesar Rp1.500.000 (Rp1,5 miliar).
Menanggapi hal tersebut, musisi Ahmad Dhani mengaku telah berusaha menghubungi Agnez Mo dalam satu tahun terakhir. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil alias Agnez Mo tidak memberikan respons.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons," tulis Ahmad Dhani di akun Instagram-nya, yang dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Ahmad Dhani yang juga ketua pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), di mana Ari Bias menjadi anggotanya, mengatakan tidak bisa mencegah anggota lain untuk memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu.
"Saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu utk menuntut KEADILAN," tambahnya.
Dalam unggahan lain, suami Mulan Jameela ini menyentil protes dari Melly Goeslaw yang heran Agnez Mo harus membayar royalti pada pencipta lagu.
Ahmad Dhani mengingatkan bahwa hakim mengambil keputusan setelah bertanya pada saksi ahli di bidang hak cipta terlebih dulu.
"Hakim bertanya kepada saksi ahli yang bergelar profesor. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)-Melly-Once bukan ahli di bidang hak cipta," tulis pentolan band Dewa 19 ini.