PT Morula Indonesia didenda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keterlambatan dalam pemberitahuan
Saudi Arabia bakal memberikan sanksi berat kepada para turis dan penduduk lokal yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa membawa izin yang diperlukan
Perhelatan Piala Dunia kali ini terbilang istimewa, sebab baru pertama kali negara Islam menjadi tuan rumah turnamen internasional ini. Selain itu, ada sejumlah aturan ketat yang diberlakukan selama kompetisi sepak bola empat tahunan ini.
Pemerintah Swiss mengusulkan denda 1.000 franc Swiss atau setara Rp15,4 juta untuk penggunaan burqa atau penutup wajah di negaranya. Rancangan undang-undang tersebut dikirim pada Rabu kemarin, menyusul referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tanggal 9 September 2022 yang menyatakan sembilan tim terbukti melakukan pelanggaran dalam pertandingan musim 2022/2023.
Banyak masyarakat Indonesia menggelar resepsi pernikahan dengan memasang tenda di jalan umum. Pemasangan tenda di jalan dapat terancam pidana kurungan penjara dan denda bila menyalahi perundang-undangan.