LANGIT7.ID-, Jakarta- - Saudi Arabia bakal memberikan sanksi berat kepada para turis dan penduduk lokal yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa membawa izin yang diperlukan oleh otoritas setempat.
Dilansir dari
Gulf News, Senin (26/2/2024), otoritas Saudi telah menerapkan sanksi berat kepada para pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pengoperasian sistem haji di Saudi dan mengurangi adanya pelanggaran di masa yang akan datang.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp208 ribu.
Baca juga:
Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Abdul Mu'ti: Perlu Dikaji SeksamaSelain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 Riyal Saudi.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.
Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi didiskreditkan publik melalui saluran media.
Sebagai informasi, dalam penertiban sanksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Saudi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor.
Disamping itu, Otoritas Masjidil Haram, Mekkah telah mengumumkan aturan baru bagi jamaah umrah saat menjalankan tawaf dan sa'i. Melansir IQNA, Selasa (20/2/2024), Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, menekankan aturan tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah selama beribadah.
Salah satu aturan yang paling penting adalah melarang benda-benda tertentu (data-x) memasuki lingkungan masjid, seperti tas travel besar, kantong air, makanan dan minuman (kecuali kopi, kurma, dan air), instrumen tajam, cairan yang mudah terbakar, dan kereta bayi.
Al Salami mengatakan, barang-barang data-x ini berukuran besar atau berbahaya dan dapat menimbulkan risiko di tempat ramai.
Dia menambahkan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi semua orang.
Aturan tersebut bertujuan untuk memperlancar arus jamaah di Masjidil Haram, terutama pada jam sibuk ibadah.
(ori)