LANGIT7.ID, Riyadh,- - Pemerintah
Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan
larangan bagi
ekspatriat untuk memasuki
Kota Mekkah tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi musim Haji 2026 yang bertujuan memastikan
keamanan serta kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut diberlakukan dengan mengusung slogan “Tidak ada Haji tanpa izin resmi” sebagai upaya penguatan pengawasan dan pengelolaan arus jamaah di
Tanah Suci.
Baca juga: Haji 2026 Tetap Jalan, Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Terkait Konflik Timur TengahSesuai aturan baru, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Mekkah, atau izin haji, atau izin kerja di tempat-tempat suci, yang diperbolehkan masuk ke Makkah, seperti dikutip dari
Saudi Gazette, Senin (13/4/2026).
Sementara mereka yang tidak memiliki akan diputarbalikan di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota Mekkah.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa Sabtu, 18 April 2026 (1 Dzulqa’dah) menjadi batas akhir keberangkatan seluruh jamaah umrah asing yang berada di Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut, seluruh pemegang visa umrah diwajibkan meninggalkan wilayah Kerajaan.
Otoritas Saudi juga akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, serta warga negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), mulai 1 Dzulqa’dah (18 April 2026) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei 2026).
Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pemegang visa, apa pun jenisnya, tidak diperbolehkan memasuki atau berada di Kota Mekkah selama periode tersebut, kecuali pemegang visa Haji.
Baca juga: Kabar Baru: Jaminan Keamanan dari Arab Saudi, Haji 2026 Tetap On TrackKementerian Dalam Negeri juga menjelaskan bahwa izin Haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, sebagai bagian dari transformasi digital untuk mempermudah layanan bagi masyarakat.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan ibadah Haji. Otoritas juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
(est)