LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).
UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi, termasuk sanski bagi pelanggar.
Apabila ada pelanggaran UU PDP, pemerintah telah mengatur
sanksi secara administratif dan pidana. Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi denda yang tergantung pada pelanggaran.
Baca Juga: Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDPMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G. Plate menjabarkan sejumlah sanksi bagi pelanggar UU PDP, baik perorangan maupun Penyelenggara Sistem Elektroni (PSE) baik privat atau publik. Adapun besaran denda bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
"(Besaran denda) bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan. Pertama pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun," kata Johnny dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023, dikutip Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. "Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP, terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi," ujar Johnny.
Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi DigitalMenkominfo turut menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. Pertama, terkait pemalsuan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 Miliar.
"Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 Miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi," ucap Johhny.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Kebocoran Data Terus Terjadi, Puan Tuntut Satgas Atasi Kejahatan Siber(asf)