Terdapat dua perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan serta Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Dian Leonardo Benny.
Serangan siber di 2023 berkisar pada 3 hal, yaitu Advanced Persisten Threat (APT), ransomware, dan supply chain attack. APT merupakan bentuk state actor seperti serangan APT-29 dari Rusia yang dituduhkan kepada Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.
Pratama mengatakan Komisi PDP tidak hanya mengawasi, tapi juga melakukan penegakkan aturan serta menciptakan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data.
UU PDP memiliki legislasi primer atau payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam penerapannya, pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.
Kelompok masyarakat sipil menilai ada banyak celah dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia bahkan menjadi blunder bagi hak-hak digital di Indonesia.
RUU PDP mencakup pemahaman soal maraknya peretasan data yang salah satunya disebabkan karena belum diterapkannya sistem pengamanan siber di semua instansi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Pratama menyebut posisi Komisi PDP sangat krusial. Pemerindah dan DPR wajib menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Komisi PDP.