Menkominfo: Penerapan UU PDP Ikuti Perkembangan Teknologi dan Masyarakat
ummu haniKamis, 22 September 2022 - 10:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kominfo)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki legislasi primer atau payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam penerapannya, pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.
"Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, tapi terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/9/2022).
Menurut Johnny, hadirnya UU PDP disiapkan dan diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Mulai dari perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP. Pasalnya, keberadaan UU PDP diklaim akan menjadi tonggak sejarah baru.
"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP," ujarnya.