Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Menkominfo: Penerapan UU PDP Ikuti Perkembangan Teknologi dan Masyarakat

ummu hani Kamis, 22 September 2022 - 10:35 WIB
Menkominfo: Penerapan UU PDP Ikuti Perkembangan Teknologi dan Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kominfo)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki legislasi primer atau payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam penerapannya, pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.

"Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, tapi terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: UU PDP Miliki Celah Potensial Jadi Blunder Bagi Hak Digital Publik

Menurut Johnny, hadirnya UU PDP disiapkan dan diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Mulai dari perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP. Pasalnya, keberadaan UU PDP diklaim akan menjadi tonggak sejarah baru.

"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP," ujarnya.

Baca Juga:

Komisi I DPR: Bjorka Buka Tabir Keamanan Digital, Data Pribadi Rawan Bocor

Legislator Harap UU PDP Bereskan Masalah Kebocoran Data

Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)