Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G
Johnny G. Plate mengatakan, ruang digital tidak digunakan untuk merundung calon pemimpin. Sebaliknya, ruang digital seharusnya digunakan untuk menguji program serta visi dan misi calon pemimpin.
Dia turut mendorong seluruh pelaku industri bisa menjaga modal usaha yang kuat. Terlebih dunia tengah menghadapi masalah ekonomi yang tak menentu. Untuk itu, tantangan perusahaan teknologi adalah bertahan dan tumbuh dengan beresiliensi.
Johnny mengatakan proses penghentian siaran TV analog beririsan dengan jadwal Piala Dunia 2022 yang digelar di Qatar pada 20 November-31 Desember 2022.
Kominfo akan menghentikan seluruh saluran TV berbasis siaran analog di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai Rabu (2/11). Masyarakat diminta untuk segera beralih ke siaran TV Digital menggunakan Set Top Box (STB).
Menkominfo menuturkan bahwa masa waktu kampanye di UU Pemilu sangat singkat, yaitu sekitar 75 hari. Kendati pemilu akan berlangsung di 2024, namun proses politik (menjelang pemilu) sudah berlangsung sejak sekarang.
Johnny menuturkan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung di tengah situasi dunia yang penuh tantangan. Oleh karena itu, ruang digital harus dijaga dengan baik agar proses demokratisasi lebih berkualitas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate berharap agar Indonesia dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia, salah satunya melalaui posisi anggota Dewan ITU.
UU PDP memiliki legislasi primer atau payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam penerapannya, pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Tim tersebut akan terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Kominfo mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO dengan menyesuaikan sistem pelaksanaan dalam rangka mengefektifkan dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.